Fakta-fakta 2 Hakim dan 1 ASN di Banten jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bukti di Laci Meja Kerja
BNN Banten melakukan penangkapan kepada dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
YR (39) dan DA (39), hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka .
Mereka resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Kedua mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Gary Iskak: Ditangkap Setelah Pakai Sabu, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Baca juga: Didorong Pengedar Sabu yang akan Ditangkap, Personel Polres Padangsidimpuan Jatuh ke Jurang 10 Meter
"Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan," Hendri.
DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.
"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR."
"Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu," ujar Hendri.
Petugas juga menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.
"Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api," kata Hendri.
Sebagian artikel telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/141302678/alasan-2-hakim-pn-rangkasbitung-nyabu-bnnp-banten-sudah-jadi-kebutuhan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rasyid Ridho)