Sabtu, 6 September 2025

Gaji PPPK dan Tunjangannya, Ini Perbedaan Status hingga Tunjangan PPPK dan PNS sebagai ASN

Gaji PPPK dan Tunjangannya. Ini perbedaan status dan tunjangan PPPK dan PNS sebagai ASN. Besaran gaji PPPK tergantung golongan dan masa kerjanya.

tribunstyle
ilustrasi - Gaji PPPK dan Tunjangannya. Ini perbedaan status dan tunjangan PPPK dan PNS sebagai ASN. Besaran gaji PPPK tergantung golongan dan masa kerjanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini telah menetapkan NIP CPNS dan NI PPPK Guru/Non-Guru Tahun 2021.

Setelah proses penetapan NIP dan NI selesai, maka BKN akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru.

Meski PPPK dan PPPK Non-Guru tersebut termasuk ASN, namun ada perbedaan dengan CPNS.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, CPNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp 24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya

PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya, maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Perbedaan tersebut juga termasuk nominal gaji bagi PPPK dan CPNS.

Dalam hal ini, pemerintah mengatur besaran gaji PPPK dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Berikut ini rinciannya.

Baca juga: Para Honorer Demo Minta Diangkat Jadi CPNS Saat Pj Gubernur Papua Barat Paulus W Gelar Apel Perdana

Besaran Gaji PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan