Jumat, 12 September 2025

CPNS 2021

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi soal maraknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS. Dalam artikel mengulas tentang ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menanggapi soal maraknya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Menurutnya, CPNS yang mengundurkan diri akan mengakibatkan kekosongan pada suatu jabatan yang sudah diplot.

Untuk itu, dapat mengganggu pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.

Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.

Baca juga: Istri Tidak Mau Pindah dari Bekasi ke Kota Serang, CPNS Ini Putuskan Mengundurkan Diri

"Ini musibah. Pelayanan publik bisa terganggu karena mereka sudah diplot untuk satu posisi yang jelas dan untuk pengisiannya memerlukan prosedur dan waktu yang lama lagi," kata Mardani, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Kekosongan posisi tersebut, lanjut Mardani, dikhawatirkan dapat mengganggu sistem kerja di sebuah instansi pemerintahan.

"Misal slot posisi dokter di puskesmas yang mestinya terisi jadi kosong," ucapnya.

Menurut Mardani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Keuangan harus menyelidiki masalah ini.

Ia berpendapat, maraknya CPNS mundur bisa jadi merupakan puncak dari masalah pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan paradigma lama.

Di sisi lain, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai pola dan sifat pekerjaan telah berubah.

Termasuk ekpektasi para pencari kerja yang menjadi CPNS.

"Salah satunya unsur gaji, tapi birokrasi yang berintegritas juga wajib. Mereka bukan pencari gaji tapi kenyamanan dan optimalitas dalam bekerja," jelasnya.

Baca juga: Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya ratusan CPNS yang mengundurkan diri serelah dinyatakan lolos seleksi.

Menurutnya, ratusan CPNS tersebut, telah dinyatakan lolos dapat merugikan pemerintah.

Ia menyebut, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.

Kepala Biro Umum Bakamla RI Laksma Bakamla Amin Budi Cahyono, S.E saat memberikan sambutan upacara penutupan kegiatan orientasi CPNS Bakamla RI Angkatan IX, di Lapangan Apel Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).
Kepala Biro Umum Bakamla RI Laksma Bakamla Amin Budi Cahyono, S.E saat memberikan sambutan upacara penutupan kegiatan orientasi CPNS Bakamla RI Angkatan IX, di Lapangan Apel Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI)

Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diberlakukan sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.

Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.

“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.

Baca juga: CPNS Pemkab Pangandaran Mengundurkan Diri: Tidak Mau Jadi Dokter di Puskesmas

Alasan CPNS Mundur

Menurut Satya Pratama, ratusan CPNS yang mundur setelah lolos seleksi dikarenakan berbagai alasan, salah satunya terkait besaran gaji.

Ia mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Di sisi lain, Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Simak berita lainnya terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan