CPNS 2021
Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta
BKN catat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri, berikut sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Miftah
- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
- Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah Daerah di Sulawesi
- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang