Minggu, 24 Agustus 2025

CPNS 2021

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

BKN catat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri, berikut sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
Andromeda dan Angga/Kemendes PDTT
Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan pengarahan pada acara Pemanggilan, Pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Makarti Muktitama, KDPDTT. Jakarta, Kamis (12/5/2022). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Desa KDPDTT, Budi Arie Setiadi beserta jajaran pejabat Kemendes PDTT. 

- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang

- Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah Daerah di Sulawesi

- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan