Sabtu, 16 Agustus 2025

Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan

Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.

Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lebih rincinya, daftar gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa diakses lewat link ini: Link>>>

(Tribunnews.com, Renald/Yunita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan