Kamis, 21 Agustus 2025

BPKH Kedepankan Enam Prinsip dalam Mengelola Dana Haji, Transparan Masuk Aspek Penting

BPKH membeberkan setidaknya ada enam prinsip yang dilakukan dalam mengelola keuangan atau dana haji agar dapat optimal.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Thabrani Nuril Anwar dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Dana Amanah, Haji Mabrur yang disiarkan secara daring, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membeberkan setidaknya ada enam prinsip yang dilakukan dalam mengelola keuangan atau dana haji agar dapat optimal.

Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Thabrani Nuril Anwar mengatakan, keseluruhan prinsip itu sebagaimana termaktub dalam pasal 2 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Adapun prinsip pertama yakni Syariah.

Nuril mengatakan, dalam pengelolaan keuangan dana haji, BPKH hanya menggandeng mitra yang merupakan lembaga syariah.

"Sehingga seluruh mitra kerja kami harus merupakan lembaga syariah. Baik itu mitra investasi maupun mitra bank penerima setoran," kata Nuril dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Dana Amanah, Haji Mabrur yang disiarkan secara daring, Selasa (31/5/2022).

Kedua, BPKH kata Nuril, dalam mengelola keuangan dana haji jemaah, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: BPKH Salurkan Uang Saku Jemaah Haji Rp 542 Miliar Per 3 Juni 2022

Prinsip ini dilakukan baik untuk investasi dana haji maupun untuk penempatan pendanaan untuk jemaah.

"Seluruh investasi yang diberikan atau dijalankan oleh BPKH baik investasi maupun penempatan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Nuril.

Ketiga, mengedepankan asas manfaat yaitu seluruh investasi diberikan untuk pemanfaatan umat dan juga tentu untuk calon jamaah haji.

"Keempat, nirlaba pengelolaan keuangan haji di Indonesia di BPKH tentunya nirlaba artinya seluruh keuntungan yang ada itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jamaah haji," ucap Nuril.

Prinsip yang tak kalah penting yakni yang kelima, yaitu transparansi.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan untuk Investasi Berisiko Tinggi

Prinsip ini dilakukan BPKH mulai dari hulu pengelolaan dana tersebut sampai ke hilir.

Bahkan, dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang kompeten dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan.

"Semua pengelolaan kita baik dari hulu sampai dengan hilir dibuka secara transparan dan diperiksa oleh pemeriksa yang kompeten dalam hal ini BPK," ujar Nuril.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan