Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Sederet Pengakuan, Bantahan, dan Penyesalan Kolonel Priyanto yang Akan Hadapi Sidang Putusan Besok
Berikut ini sederet pengakuan, bantahan, hingga penyesalan Priyanto yang dirangkum Tribunnews.com.
Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.
"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.
"Siap," jawab Priyanto.
"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.
"Betul," jawab Priyanto.
"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.
"Siap," jawab Priyanto.
Bantahan
Meski mengakui perbuatan-perbuatan tersebut, namun demikian ada dua hal pokok yang dibantah Priyanto di persidangan.
Pertama, adalah bahwa ia mengetahui korban kecelakaan Handi Saputra masih hidup saat dibuang ke Sungai.
Belakangan, dokter ahli forensik yang mengautopsi jenazah Handi menyampaikan di persidangan bahwa hasil forensiknya menyimpulkan Handi meninggal karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
Dalam persidangan Priyanto berkali-kali menyatakan bahwa ia tidak mengetahui Handi masih hidup ketika dibuang ke sungai.
Priyanto mengatakan bahwa kedua korban tidak bergerak setelah mengalami kecelakaan dengan mobil yang ditumpanginya.
Priyanto bersikukuh bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Ia juga meyakini bahwa Handi dan Salsabila sudah dalam keadaan kaku ketika dibuang di sungai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-kolonel-inf-priyanto.jpg)