Pemilu 2024
Komisi II DPR Sepakati PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara Pemilu, Selasa (7/6/2022).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) soal tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara Pemilu, Selasa (7/6/2022).
Dalam PKPU tahapan Pemilu 2024 ini, disepakati durasi masa kampanye 75 hari.
"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPRI RI Ahmad Doli Kurnia, saat membaca kesimpulan rapat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sikapi Ajakan Doli Kurnia Kepada Alumni Golkar, NasDem Tawarkan Ini
Selain itu, kesimpulan rapat meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024.
"Komisi II DPR juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa; juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik pemilu 2024," ujar Doli.
Sebelumnya dalam rapat itu, Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang satu diantaranya adalah membahas masa kampanye 75 hari.