Kamis, 21 Agustus 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Ngotot Tak Bersalah Eksepsinya Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Proyek IKN Ini Ugal-ugalan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Edy Mulyadi menunjukkan kartu pers miliknya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.

Merespon keputusan tersebut, Edy Mulyadi mengaku kecewa.

Hal ini disampaikannya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022).

"Saya akan coba sebisa mungkin dibantu pengacara, saya buktikan saya tidak bersalah. Saya ingin sampaikan bahwa poinnya bukan jin buang anak. Tapi gimana proyek IKN ini, proyek IKN ugal-ugalan yang merugikan rakyat Kalimantan khususnya, bangsa Indonesia, karena enggak punya duit cari sumbangan," kata Edy

Edy Mulyadi menuturkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Edy Mulyadi mengungkapkan bahwa poin ucapannya bukan soal tempat jin buang anak.

Melaikan bagaimana Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan adalah proyek yang ugal-ugalan.

Ia menyebut bahwa proyek ini sangat merugikan masyarakat.

Meski mengaku kecewa, namun Edy Mulyadi sepenuhnya menghargai keputusan hakim.

"Kita kecewa iya, tapi enggak apa-apa itu kita hargai dan justru saya dan teman-teman lawyer ada sisi hikmah positifnya, karena dengan sidang lanjut kita akan pembuktian," ujarnya.

Saat persidangan, majelis hakim yang diketuai Adeng AK menyatakan menolak eksepsi terdakwa Edy Mulyadi.

"Mengadili menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Edy Mulyadi adalah sah," kata Adeng AK saat membacakan putusan sela.

Baca juga: Edy Mulyadi Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim: Saya Tidak Bersalah!

Selain itu, hakim juga meminta JPU agar melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini," ujar Adeng AK.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'. Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyarakat Tolak pemindahan IKN', di antara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. (Fersianus Waku)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan