Pemilu 2024
Partai Ummat Tak Permasalahkan Kampanye 75 Hari, Kalau Terlalu Lama Bakal Tidak Efektif
Partai Ummat turut menyoroti terkait kesepakatan DPR RI dengan KPU perihal waktu atau durasi masa kampanye yang ditetapkan 75 hari.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat turut menyoroti terkait kesepakatan DPR RI dengan KPU perihal waktu atau durasi masa kampanye yang ditetapkan 75 hari.
Partai Ummat menyebut tak mempersalahkan hal itu.
"Sejak awal, kami siap mengikuti Pemilu dengan durasi waktu berapapun, selama itu berlaku untuk semua peserta Pemilu," kata Ketua Bidang Informasi Publik Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, saat dimintai tanggapannya, Selasa (7/6/2022).
Mustofa berujar, lama nya durasi tahapan pemilu juga kata dia tidak keseluruhannya berjalan efektif.
Terpenting kata dia, Partai Ummat akan memanfaatkan masa kampanye tersebut sesuai dengan yang diatur dalam UU Pemilu.
"Kami rasa, waktu kampanye terlalu lama juga tidak efektif juga," beber Mustofa.
Dengan begitu, Mustofa memastikan, Partai Ummat bukan menekankan soal durasi waktu tahapan pemilu termasuk kampanye, melainkan, yang akan dilakukan pihaknya yakni memastikan partipasi dari masyarakat tidak dikotori dengan kecurangan.
"Sakitnya akibat kecurangan, barangkali sulit untuk disembuhkan. Semoga Pemilu ini (2024) tidak ada lagi isu kecurangan," tukas Mustofa.
Sebelumnya, DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan audiensi dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
"Durasi masaa kampanye juga sudah disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Puan.
Baca juga: Durasi Kampanye 75 Hari, Komisi II DPR Sebut Peserta Pemilu 2024 Bisa Manfaatkan Teknologi Informasi
Puan berharap produksi dan distribusi logistik Pemilu dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga tidak mengganggu tahapan atau jadwal yang sudah disepakati.
"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye 75 hari karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," tandasnya.