Selasa, 26 Agustus 2025

Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Lengkap dengan Jadwalnya

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya.

Editor: Miftah
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya. 

Pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Pemerintah NTB hanya memberikan pembebasan BBNKB II.

Adapun pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) mulai diselenggarakan pada 18 April – 31 Juli 2022.

4. Kalimantan Utara

Mengutip dari diskominfo.kaltraprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan adanya pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun program ini akan berlangsung enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022.

5. Kalimantan Tengah

Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Ketiga di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Mengutip dari Instagram @sekretariat.daerah.kalteng, program pemutihan ini berlaku mulai 17 Mei-17 Agustus 2022.

6. Sumatera Barat

Bapenda Sumbar telah mengumumkan jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor 2022.

Program tersebut berlaku mulai 15 Maret-15 Juni 2022.

Mengutip dari Instagram @bapendasumbarofficial, dengan program tersebut, maka adanya gratis bea balik nama kendaraan bermotor dan gratis denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut terdapat pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

7. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengeluarkan program pemutihan pajak daerah tahun 2022.

Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar, dikutip dari babel.polri.go.id.

Adapun program ini berlaku mulai 25 April-29 Juli 2022.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan