Sabtu, 20 September 2025

Letkol AS Ditangkap Karena Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja

pelanggaran desersi akan diproses hukum di Mahkamah Militer mengingat tergolong pelanggaran pidana militer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono bersama jajaran di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (8/6/2022). 

"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.

Fuad mengungkapkan sebelum pelarian AS berakhir di Kabupaten Semarang, dia berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.

"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.

Dia mengatakan Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin.

"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan