Ibadah Haji 2022
Ramai di Medsos, Daftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 97 Tahun Lagi, Ini Kata Kemenag
Ramai di media sosial (medsos) sebuah unggahan berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun.
Editor:
Hasanudin Aco
Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.
Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?
Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:
Syarat daftar haji
Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:
Beragama Islam
Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
Kartu Keluarga,
Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag"