Sabtu, 23 Agustus 2025

Ibadah Haji 2022

Ramai di Medsos, Daftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 97 Tahun Lagi, Ini Kata Kemenag

Ramai di media sosial (medsos) sebuah unggahan berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. 

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.

Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?

Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:

Syarat daftar haji

Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:

Beragama Islam

Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir

KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

Kartu Keluarga,

Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,

Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya

Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan