Senin, 11 Agustus 2025

Dipimpin Kakorlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan 'Operasi Patuh Jaya 2022'.

Tribunnews.com/Fandi
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjadi Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan 'Operasi Patuh Jaya 2022'.

Apel ini dilaksanakan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta diikuti ratusan personel yang terdiri dari kepolisian, Polisi Militer, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Petugas Jasa Marga dan Satpol PP.

Firman Shantyabudi mengatakan dalam amanatnya, bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, operasi Patuh Jaya akan menitikberatkan teguran simpatik.

Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya

"Bahwa kita tidak menitikberatkan pada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan. Tetapi kita akan sampaikan teguran simpatik," kata Firman, Senin (12/6/2022).

Tampak pula di lokasi Apel, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama dua pekan mulai 13-26 Juni 2022.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini, terdapat 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan di antaranya:

1. Melawan arus

Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator

Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan