Senin, 11 Agustus 2025

Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.

Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh 2022 yang diselenggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan diselenggarakan selama 14 hari.

Mengutip laman Korlantas Polri, ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada saat pelaksanaan Operasi patuh 2022.

Dilansir Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya

MELANGGAR RAMBU - Petugas kepolisian dari unit penindakan Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan penindakan dalam.operasi patuh jaya 2020 di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Para pengendara ini ditindak karena melanggar rambu lalu lintas di jalan tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MELANGGAR RAMBU - Petugas kepolisian dari unit penindakan Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan penindakan dalam.operasi patuh jaya 2020 di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Para pengendara ini ditindak karena melanggar rambu lalu lintas di jalan tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022.

Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

Sasaran Operasi Patuh 2022

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur;

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;

5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol;

6. Pengendara melawan arus;

7. Melebihi batas kecepatan.

Tidak Ada Tilang Manual

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan