BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!
Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih sama dan tidak mengalami perubahan.
Masyarakat yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan wajib melakukan iuran tiap bulannya.
Besaran iuran tiap orang berbeda-beda tergantung pada segmennya di BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, aturan mengenai besaran iuran BPJS masih sama dengan aturan sebelumnya yang tertulis pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Baca juga: Soal Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan, DPR Sarankan Pemerintah Kaji Ulang
Baca juga: Soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diubah, DPR dan Buruh Belum Diajak Bicara
Segmen peserta penerima bantuan iuran jaminan kesegarab (PBI-JK) dan Peserta daru penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berkewajiban melakukan iuran sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, serta oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan Pemda.
Sementara untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara memiliki kewajiban iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rincian iurannya adalah, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimun kabupaten/kata/provinsi.
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
Sedangkan untuk Segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), memiliki kewajiban iuran yang harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran sebagai berikut:
- Kelas III : Rp. 35.000 per orang per bulan
- Kelas I : Rp. 100.000 per orang per bulan
- Kelas I : Rp. 150.000 per orang per bulan
*) Rp. 7000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP (total Rp. 42.000).
Baca juga: CARA Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan, Beserta Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Baca juga: Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Ancam Lakukan Perlawanan
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
- penyuluhan kesehatan perorangan;
- imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
- skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
- adminitrasi pelayanan;
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung
- pendaftaran dan administrasi;
- akomodasi rawat inap;
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
a) persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
b) persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);
c) pertolongan neonatal dengan komplikasi;
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung
- administrasi pelayanan;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
- rehabilitasi medis; dan
- pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung
- perawatan inap non intensif; dan
- perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BPJS Kesehatan