Senin, 13 Oktober 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022). 

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Reaksi keluarga korban

Ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra yaitu Etes Hidayatullah mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada terdakwa, Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua walaupun tidak merasa puas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Priyanto.

Dikutip dari Tribun Jabar, Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya.

“Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikut saja keputusannya” jelas Etes.

Baca juga: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya

Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses peradilan terhadap anaknya yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk sampai ke tahap vonis kepada terdakwa.

“Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah,” katanya.

Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis kepada terdakwa di televisi.

Selain keluarganya, dirinya mengaku keluarga Salsabila juga ikut menyaksikan.

“Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga,” tuturnya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat. 

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved