Jumat, 22 Agustus 2025

Bisnis Investasi Yusuf Mansur

ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Disebut Kurang Pihak Tergugat

Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Yusuf Mansur ditolak PN Tangerang. Ini alasannya.

Kolase Tribunnews
Ustaz Yusuf Mansur - Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Yusuf Mansur ditolak PN Tangerang. Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat. 

Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.

Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)(Kompas.com/Muhammad Naufal)

Baca berita lainnya terkait Bisnis Investasi Yusuf Mansur.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan