Taiwan Setuju Fee Agency untuk Pekerja Migran Indonesia Dihilangkan
Pemerintah Taiwan setuju menghilangkan Fee Agency sebesar 60.000 NT atau sekira Rp 32 juta untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan pemerintah Taiwan akhirnya setuju untuk menghilangkan Fee Agency sebesar 60.000 NT.
Fee tersebut senilai sekitar 32 juta rupiah, yang selama ini menjadi beban para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Atas permintaan BP2MI, Pemerintah Taiwan akhirnya setuju menghilangkan Fee Agency 60.000 NT. Bisa dibayangkan, selama ini para PMI diwajibkan untuk menyetujui Surat Pernyataan Fee Agency sebelum mereka bekerja. Saya sampaikan selamat kepada para PMI Taiwan, karena ini adalah kemenangan kalian,” ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Keputusan ini disepakati dalam Rapat bersama Ministry of Labor (MoL) Republic of China (Taiwan), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Perdagangan RI, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei secara virtual.
Benny juga menjelaskan, rapat ini menghasilkan kesepakatan, bahwa Pemerintah Taiwan juga setuju menaikan gaji bagi PMI sektor informal.
Baca juga: Pemerintah Sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Lewat Ludruk Pendekar Tali Jagad
Namun, pemerintah Indonesia dan Taiwan masih belum sepakat untuk besarannya.
"Pemerintah Taiwan menawarkan kenaikan gaji bagi PMI sektor informal dari 17.000 NT menjadi 20.000 hingga 22.000 NT per bulan. Sedangkan Pemerintah Indonesia pada posisi meminta kenaikan gaji menjadi 25.000 NT sesuai dengan besaran standar upah minimum di Taiwan,” jelas Benny.
Benny mengatakan, pada dasarnya kesepakatan ini dilandasi atas semangat saling menghormati.
Indonesia dan Taiwan berada pada posisi yang sejajar dan ada kesadaran bersama bahwa kedua belah pihak membutuhkan apa yang dikerjasamakan.
Benny menyentil terkait isu yang sangat serius dan belum disepakati bersama yaitu terkait Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
“Sejak awal kami mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah mandatori UU nomor 18 tahun 2017, yang tentu kami berharap, Pemerintah Taiwan dapat menghormatinya seperti kami menghormati aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Taiwan,” papar Benny.
Baca juga: 17 Pemda dan 5 Lembaga Pendidikan Tandatangani Kesepakatan Kerjasama Pelindungan Pekerja Migran
Terkait hal tersebut, Vice Minister of Ministry of Labor Republic of China (Taiwan), Chen Ming-jen memberi tanggapan bahwa pihaknya menyadari peraturan pembebasan biaya penempatan bertujuan untuk mengurangi beban biaya para PMI.
Akan tetapi pemerintah Taiwan berharap mengenai biaya penempatan PMI, tidak diputuskan hanya satu pihak saja.
“Untuk biaya penempatan, kami mendorong agar dikembalikan pada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pengguna (user) dan PMI, terkait pihak mana yang menanggung biaya penempatan tersebut,” ungkap Mr. Chen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bp2mi-benny-rhamdani-rapat-koordinasi-nih3.jpg)