Sabtu, 27 September 2025

Nama Jalan di Ibukota

Dukcapil: Nama Jalan di Jakarta Diubah Berdampak pada Data di KTP, KK, dan KIA

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan mengatakan berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Tribunnews.com/Istimewa
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Ia merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. 

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain. Karena sudah tidak memerlukan foto lagi.

Penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar dari RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.

"Oh enggak perlu bawa pengantar rt rw, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat.”

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan