Selasa, 2 September 2025

IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya

IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung terkait bebasnya Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang juga tersangka investasi bodong.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung terkait bebasnya Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang juga tersangka investasi bodong. Foto: belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong PT Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Hal ini terkait dengan bebasnya Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong yang merugikan ribuan masyarakat.

IPW beralasan menilai, lepasnya Dirut Indosurya Henry Surya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang dirugikan, juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Kabar Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas dari Rutan Bareskrim

"Konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim.

Jaksa Agung juga harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka.

Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Tribunnews/Fandi Permana)

Seperti diketahui, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar bebasnya tersangka Henry Surya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Kompolnas: Bareskrim Polri Telah Profesional dan Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dia mengatakan, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. (TRIBUNNEWS/SENO)

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini.

Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

Proses Hukum Jalan Terus

Sementara itu Bareskrim Polri memastikan perkara bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya jalan terus meskipun telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.

Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap diteliti pihak Kejaksaan RI.

Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya bukan berarti menghentikan perkaranya dalam kasus investasi bodong.

"Bukan (kasus Henry Surya berhenti), tapi karena masa tahan di Polri habis," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut, Whisnu memastikan bahwa perkara Henry Surya bakal terus dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.

Namun, Polri masih menunggu berkas perkara itu rampung diteliti pihak Kejaksaan RI.

"Perkaranya tetap lanjut dan terus sampai ke pengadilan," pungkasnya.

Aset yang Disita Capai Rp 2 Triliun

Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah.

Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp 2 triliun.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (IST)

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022.

Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp 160 miliar.

"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim.

Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan