Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Didesak Segera Keluarkan Putusan Banding Soal Gugatan Polusi Udara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didesak segera mengeluarkan putusan banding terkait gugatan polusi udara di Jakarta.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Hal itu penting, karena menurut pihaknya, kondisi polusi udara ini cakupannya sangat luas dan dampaknya tidak main-main.
Karenanya dirasa sangat tidak manusiawi jika pemerintah hanya mengedepankan ego sektoral dalam menanggulangi fenomena ini.
"Para tergugat melakukan perbaikan dg bekerja sama, karena polusi ini lintas bahas jadi gak bisa mengendepankan ego sektoral," ucapnya.
Kembali ke permasalahan putusan banding yang diajukan tergugat. Ayu menyatakan, sejauh ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait proses hukum tersebut.
Kendati saat ditanyakan kapan perkiraan putusan itu ditetapkan oleh PT DKI Jakarta, Ayu mengaku tidak mendapat kabar dan tidak mengetahuinya secara pasti.
Dirinya hanya berharap agar majelis hakim PT DKI Jakarta untuk dapat mengacu pada ketetapan Mahkamah Agung (MA) RI.
Di mana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2014 yang diakses dari webiste pn-palopo.go.id dinyatakan kalau, penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi.
Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Ketentuan tenggang waktu tersebut tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu.
"Iya kami tahu dokumen kami kalau dijumlah bisa sampe ratusan. Tapi kan harusnya para hakim ngacu sama aturan MA tersebut. Bahkan gak dibacain (mekanismenya), tinggal kasih risalah putusan aja," kata Ayu.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst terkait polusi udara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.