Cara Daftar MyPertamina Tanpa Aplikasi, Klik subsiditepat.mypertamina.id, Mulai 1 Juli 2022
Tak perlu lewat aplikasi, masyarakat dapat mengakses subsiditepat.mypertamina.id untuk mendaftar MyPertamina, syarat beli BBM Subsidi.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mulai 1 Juli 2022, masyarakat yang akan membeli beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi wajib pakai MyPertamina.
Sehingga wajib bagi masyarakat mendaftarkan diri di MyPertamina.
Bagaimana caranya?
Rupanya tak perlu lewat aplikasi MyPertamina, namun bisa melalui subsiditepat.mypertamina.id.
Dikutip dari laman tersebut berikut cara mendaftar akun MyPertamina:
Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru
Baca juga: Pertamina Uji Coba Salurkan Pertalite dan Solar Bagi Pengguna Terdaftar di Lima Provinsi
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya;
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id;
- Centang informasi memahami persyaratan;
- Klik daftar sekarang;
- Ikuti instruksi dalam website tersebut;
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala;
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Pengguna

Siapa saja yang bisa menggunakan Biosolar Subsidi?
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Rinciannya:
Transportasi Darat
Baca juga: Pertamina Uji Coba Salurkan Pertalite dan Solar Bagi Pengguna Terdaftar di Lima Provinsi
- Kendaraan pribadi;
- Kendaraan umum pelat kuning;
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6);
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sampah, dan Pemadam Kebakaran.
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Baca juga: Pertamina Dorong Bangkitnya Pelaku Usaha Pariwisata dan Kuliner
Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sementara untuk konsumen pengguna Pertalite saat ini aturannya dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, kebijakan ini mulai diterapkan di sejumlah daerah pada tahap awal.
Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah sebagai berikut:
1. Kota Bukit Tinggi;
2. Kab. Agam;
3. Kota Padang Panjang;
4. Kab. Tanah Datar;
5. Kota Banjarmasin;
6. Kota Bandung;
7. Kota Tasikmalaya;
8. Kab. Ciamis;
9. Kota Manado;
10. Kota Yogyakarta;
11. Kota Sukabumi.
Alfian Nasution menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Dikutip dari Kompas.com, dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di situs web MyPertamina.
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat diminta menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)