Ketua Pansel Jelaskan Alasan Hanya Satu Perempuan Calon Anggota KY yang Diajukan ke DPR
Ketua Pansel jelaskan hanya satu perempuan yang masuk dalam tujuh calon anggota KY, yang diajukan ke Komisi III DPR.
Ringkasan Berita:
- Pansel jelaskan perihal hanya satu perempuan yang masuk dalam tujuh calon anggota KY, yang diajukan ke Komisi III DPR.
- Anita Kadir, dari unsur praktisi hukum, merupakan satu-satunya calon anggota KY perempuan dari tujuh yang diajukan pansel.
- Meski hanya satu perempuan, dipastikan proses seleksi tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kompetensi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY), Dhahana Putra, menjelaskan perihal hanya satu perempuan yang masuk dalam tujuh calon anggota KY, yang diajukan ke Komisi III DPR.
Anita Kadir, dari unsur praktisi hukum, merupakan satu-satunya calon anggota KY perempuan dari tujuh yang diajukan pansel.
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B setelah amandemen.
Dhahana menegaskan bahwa sejak awal Pansel tidak menerapkan diskriminasi berbasis gender dalam proses seleksi.
“Yang jelas adalah Komisi III butuh informasi dari pansel terhadap proses awal seperti apa sampai menukik kepada tujuh. Maka juga didalami kenapa perempuannya satu orang,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca juga: KPK Cari 6 Pejabat Baru, Seleksi Dikawal Pansel Lintas Profesi: Ada Eks Jaksa hingga Jenderal Polisi
Lebih lanjut, Dhahana mengatakan, seluruh tahapan seleksi berjalan objektif dan mengedepankan kualitas para peserta.
“Ya itu memang pertama kami tidak ada satu diskriminasi terhadap gender. Tapi pada saat kami dalami, nampaknya yang mewakili perempuan itu harus menjadi kualitas yang baik. Itu yang kami sampaikan,” ujar Dhahana.
Menurut Dhahana, satu-satunya perempuan yang lolos ke tahap akhir dinilai memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan untuk mengemban tugas besar sebagai anggota KY.
Dhahana memastikan proses seleksi tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kompetensi.
Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial Terkait Pelaporan Hakim Tipikor
Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diserahkan kepada DPR adalah:
1. F. Williem Saija - unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
3. Anita Kadir - unsur praktisi hukum
4. Desmihardi - unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
7. Abhan - unsur tokoh masyarakat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.