Sabtu, 16 Agustus 2025

Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Cerita Tjahjo Kumolo Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural pada Eselon III/IV dan Hapus Tenaga Honorer

Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal usai menjalani perawatan intensif sejak 2 pekan terakhir. Berikut cerita tentang penghapusan Eselon dan honorer.

Kolase Tribunnews.com (Kompas.com.Kristianto Purnomo & Tribunnews.com)
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir. 

Tidak dihapus secara serta merta

Tjahjo menghimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan stasus kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.

Serta, tenaga honorer yang tidak memenuh syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.

Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.

Intansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Tenaga honorer dapat menjadi PPPK

Tjahjo mengatakan jika status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK.

Sehingga, pegawai non-ASN statusnya dapat berubah menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” ungkap Tjahjo.

Untuk melakukan penataan ASN, PPK diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain dapat menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai non-ASN juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan