Kenaikan Tarif Listrik
UPDATE Tarif Listrik PLN Baru 2022, Ini Daftar Golongan yang Ikut Naik
Berikut ini update tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022. Simak daftar golongan yang tarif listriknya naik per Juli 2022.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Daryono
Industri
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Berapa Tarif Listrik setelah Naik per 1 Juli 2022? Simak Golongan Mana Saja yang Naik
Dapat Picu Inflasi
Dengan naiknya tarif listrik PLN di bulan Juli 2022 ini, diprediksi bakal memicu inflasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono.
"Sementara itu, juga pemerintah di bulan Juli ini telah menaikkan tarif listrik, kedepan akan berpotensi untuk memacu inflasi pada bulan Juli," ujar Margo, dikutip dari Kompas.com.
Margo memaparkan, inflasi secara bulan ke bulan (month to month/mtm) pada Juni 2022 sebesar 0,61 persen.
Sementara inflasi tahun ke tahun (year on year/yoy) sebesar 4,35 persen .
"Komponen inti yang menyebabkan inflasi di bulan Juni ini adalah harga yang diatur pemerintah memberikan andil sebesar 0,05 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan tarif angkutan udara dan rokok kretek filter," ungkap Margo.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)