Rabu, 20 Agustus 2025

Kontroversi ACT

Anwar Abbas Kritisi Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Kemensos: Bukan Organisasinya yang Dibekukan

Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lebaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap atau ACT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lebaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Anwar Abbas menggunakan bahasa 'memukul' atau ' membinasakan', terkait langkah pencabutan izin PUB tersebut.

“Saya lihat pendekatan kita lakukan lebih banyak memukul daripada merangkul, Bukannya membina tapi membinasakan.  Ini menurut saya saat dengar ACT (dicabut izin donasi publik-red),” kata Anwar Abbas dikutip dari KompasTV, Rabu (6/7/2022).

Dirinya ACT iadalah lembaga nirlaba yang menolong, seperti Palang Merah. 

“Sudah ada penjelasan dari ACT, mereka mirip palang merah. Mereka juga menolong, siapa saja ya ditolong," ujarnya.

“Ini yang menuduhkan bahwasanya ACT membela ISIS, karena ada orang ISIS ditolong, itu tidak logis menurut saya,” tambahnya.

Namun demikian Anwar Abbas menyoroti pemberitaan soal pimpinan ACT yang diduga mendapatkan gaji besar hingag sederet fasilitas.

Baca juga: Ada Indikasi Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT

"Bagi saya, pimpinan seperti ini yang hedonis dan materialistik. Sementara berlabelkan amal. Itu yang saya tidak terima, menoreh luka di hati saya," paparnya. 

Sementara terkait dugaan aliran dana untuk aksi terorisme sendiri, Anwar Abbas memuji BNPT yang tidak langsung menyebut ACT sebagai organisasi yang terkait dengan terorisme.

“Saya ini senang dengan Pak Nurwakhid (BNPT) pagi ini. Padahal biasanya tidak senang. Ia tidak langsung menyebut ACT itu teroris,” ujarnya.

Kementerian Sosial jelaskan bukan izin organisasi yang dicabut

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial Rasman menjelaskan bahwa pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.

Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman.

Baca juga: 17 Tahun Jadi Bos ACT, Profil Ahyudin yang Disebut Bergaya One Man Show dan Otoriter Saat Menjabat

Menurutnya, sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.

Meski sudah dicabut, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa kembali menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman.

Diberitakan sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca juga: ACT Potong 13,7 % Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Profil ACT, Didirikan oleh Ahyudin

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ACT didirikan oleh Ahyudin.

Ahyudin mendirikan dan memimpin ACT tidak kurang dari 17 tahun.

Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.

Di laman tersebut, Dewan Pembinan ACT diketuai oleh N Imam Akbari.

Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin, disebut sebagai orang yang otoriter.
Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin, disebut sebagai orang yang otoriter. (Kolase Facebook Ahyudin/ACT.id)

Sedangkan anggota Dewan Pembina yakni Bobby Herwibowo, Lc; Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA; dan Hariyana Hermain.

Untuk Dewan Pengawas, diketuai oleh H Sudarman dan anggota Sri Eddy Kuncoro.

Sementara di jajaran pengurus ada Ibnu Khajar sebagai Ketua, Sukorini sebagai Sekretaris dan Echwan Churniawan sebagai Bendahara.

Baca juga: Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan

Masih di laman yang sama, ACT resmi diuncurkan pada 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

Setiap tahunnya, ACT mengklaim rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sejak tahun 2012 ACT mendeklarasikan dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. 

Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.

Jangkauan aktivitas program disebut sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas TV dengan judul Waketum MUI Pertanyakan Pendekatan Pemerintah Cabut Izin ACT: Bukannya Membina, Tapi Membinasakan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan