Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Sosok Fahmi Mochtar Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Fahmi Mochtar pernah menjabat Direktur Utama PLN (Perusahaan Listrik Negara) periode 2008–2009 menggantikan Eddie Widiono.
Ringkasan:
- Kortas Tipidkor Polri usut korupsi proyek PLTU Kalbar.
- Empat orang jadi tersangka termasuk eks Dirut PLN Fahmi Mochtar
- Halim Kalla adalah adik kandung Jusuf Kalla termasuk diantara tersangka
- Proyek senilai Rp1,2 triliun mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan.
- Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp323 miliar dan USD 62 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.
Satu diantara tersangka adalah Fahmi Mochtar (mantan Dirut PLN 2008–2009).
Tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba).
“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Sosok Fahmi Mochtar
Fahmi Mochtar dikenal sebagai profesional sektor energi.
Pria kelahiran Plaju Sumatera Selatan, 2 Januari 1957 ini, merupakan jebolan Teknik Elektro ITB 1975.
Dia pernah menjabat Direktur Utama PLN (Perusahaan Listrik Negara) periode 2008–2009 menggantikan Eddie Widiono.
Sebelum jadi Dirut PLN, dia juga pernah menjabat General Manager (GM) PLN Distribusi Jakarta Raya & Tangerang (2003–2008).
Namanya melejit setelah menjabat GM Distribusi PLN, Jawa Timur.
Pada 2010 lalu, Fahmi Mochtar pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI).
Proyek ini berkaitan dengan pembangunan sistem komputerisasi layanan pelanggan.
Kasus PLTU Kalbar
Hari ini 6 Oktober 2025, Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Mochtar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar (2x50 MW) di Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat.
Proyek ini dimulai sejak 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 triliun (USD 80 juta + Rp507 miliar).
Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang sejak proses lelang, hingga proyek mangkrak sejak 2016 meski kontrak diaddendum 10 kali sampai 2018.
Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Sederet Hadiah Mewah El Rumi untuk Syifa Hadju, Terbaru Cincin Lamaran Hampir Rp1 M |
---|
Penggugat Ijazah Gibran Buka Kemungkinan Damai, Syaratnya Wapres dan Komisioner KPU Mundur |
---|
Nadya Almira Ogah Janji soal Bantuan kepada Korban Tabrakan: Berat Lah, Takutnya Nanti Kecewa |
---|
Update Korban Ponpes Al Khoziny Senin Siang: 54 Meninggal Dunia, 27 Luka Berat, 76 Luka Ringan |
---|
Prabowo Sebut Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun Akibat Beroperasinya 6 Smelter Ilegal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.