Kontroversi ACT
Legislator PKS Minta Kementerian Sosial Berpikir Lebih Luas Lagi Sebelum Cabut Izin PUB Lembaga ACT
Legislator PKS, Bukhori Yusuf, mengkritik Kementerian Sosial yang mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PKS, Bukhori Yusuf, mengkritik Kementerian Sosial yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Dia menilai Kemensos terlalu buru-buru menerbitkan Pencabutan izin kepada ACT.
"Sepatutnya lembaga berwenang pemberi izin seperti Kemensos belum melakukan klarifikasi dan kajian, ujuk-ujuk ingin mencabut. Padahal, keberadaan lembaga tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Anggota Komisi VIII DPR RI jtu menilai Kemensos harus berpikir lebih luas lagi.
"Karena untuk menangani masalah sosial itu, tidak akan bisa hanya dilakukan oleh Kemensos," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa ACT juga berandil besar dalam menyelesaikan tugas negara membantu dalam hal kemanusiaan
"Jika ada lembaga yang sudah ikut andil dalam menyelesaikan sebagian tugas Kemensos, harusnya dijaga, tidak malah digoreng sehingga ditarik ke ranah politik," tandas dia.
Diketahui, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman memastikan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut, kata Rasman, menjadi dasar pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT.
Baca juga: PPATK Catat Ada Transaksi Puluhan Miliar Rupiah Terkait ACT yang Masuk Dari dan Ke Luar Negeri
"Boleh saja menjawab bahwa memang ada ketentuan-ketentuan ya g memang sesuai aturan itu ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ACT," ucap Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Pelanggaran yang dilakukan, kata Rasman, berupa pemotongan biaya donasi sebesar 13,7 persen. Padahal, menurut aturan, maksimal pemotongan donasi hingga 10 persen.
Saat pemeriksaan, Rasman mengatakan pihak ACT mengaku telah menarik biaya sebesar 13,7 persen.
"Itu sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, itu ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk biaya PUB rata-rata 13,7 persen," kata Rasman.
Rasman menegaskan Kemensos telah membuat keputusan sesuai peraturan yang berlaku.