Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan: Iuran Peserta Belum Berubah, Berikut Rinciannya
Iuran peserta BPJS Kesehatan belum juga berubah meski uji coba implementasi regulasi kelas rawat inap standar atau KRIS telah dilaksanakan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Arif.