Sabtu, 18 April 2026

Dirjen Pajak: 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan Nomor KTP sebagai NPWP

DJP mengumumkan peresmian penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Selasa (19/7/2022).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP mengumumkan peresmian penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022).

Pada tahap awal ini, sebanyak 19 juta wajib pajak sudah bisa memakai KTP sebagai NPWP untuk bertransaksi.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," katanya.

Suryo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," ucap Suryo, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP

Meski demikian, saat ini DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi.

Suryo mengatakan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex masih terus berlangsung.

"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," ucap Suryo.

Suryo menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022.

"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.

Lebih rinci, lanjut Suryo, parameter yang sudah digunakan, yakni NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri, sama halnya di kementerian dan lembaga lain.

"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," imbuhnya.

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa, Wira Sakti, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa beberapa waktu lalu, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum diubah akibat terdampak perubahan nama jalan Tanah Tinggi IV gang V menjadi jalan A Hamid Arief di Kawasan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum diubah akibat terdampak perubahan nama jalan Tanah Tinggi IV gang V menjadi jalan A Hamid Arief di Kawasan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: 4 Perbedaan e-KTP WNI dan WNA, Ini Rinciannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved