Polisi Tembak Polisi
Polisi Minta Kuasa Hukum Keluarga Ajukan Permohonan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir Yoshua
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Ekshumasi adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu alasan dilakukannya pembongkaran kuburan tersebut yakni untuk autopsi ulang.
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.
Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Minta Autopsi Ulang, Mabes Polri Jawab Begini
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku ragu atas otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan otopsi ulang.
"Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengungkapkan hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian diduga di bawah tekanan, sehingga belum diketahui apakah hasil otopsi tersebut benar atau tidak.
Baca juga: Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Kuasa Hukum: Yang Bersangkutan Hormati Keputusan Kapolri
"Informasinya dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Kamarudin, pihaknya menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya menjadi bukti dalam laporan polisi yang akan mereka buat.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah anggota polisi yang tewas setelah terlibat baku tembak dengan sesama anggota polisi, yakni Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Brigadir Yosua diketahui merupakan pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi menyebut, penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus selain luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.