Kamis, 28 Agustus 2025

Bambang Widjojanto Bela Tersangka

Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP

Bambang Widjojanto saat ini harus berhadapan dengan KPK membela Mardani Maming, tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Tanah Bumbu.

Penulis: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Pengacara senior Bambang Widjojanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela kliennya Mardani H Maming. 

Dia mengaku ingin melanjutkan perjuangan melawan kezaliman.

"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata dia.

KPK keberatan BW bela Maming

Terpisah, KPK menyatakan keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum Mardani Maming.

Biro hukum Biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan penunjukkan BW menjadi kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ahmad menjelaskan alasan KPK keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto tersebut.

Menurut dia, BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.

Sampai saat ini  BW termasuk pihak yang mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.

Namun, Ahmad melanjutkan BW justru malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK)," ucap Ahmad.

"Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa Bambang Widjojanto kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Ahmad, hal tersebut melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.

Serta, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan