Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK, Mabes Polri: Itu Hak Setiap Warga Negara
Polri tanggapi pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir, Bharada E kepada LPSK
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir, Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.
Namun, proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Di sisi lain, Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E.
Menurutnya, penyidik Polri juga bertanggung jawab dalam mengamankan Bharada E.
"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya. Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Baca juga: Bharada E, Terduga Penembak Brigadir J hingga Tewas Ternyata Minta Perlindungan ke LPSK
"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Edwin menyebut jika permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.
Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.