Sabtu, 23 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.

Mashable
Ilustrasi - Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp. 

- WhatsApp

- Michat

- Netflix

- Spotify

Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?

Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Zulfikar Hardiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan