Rizieq Shihab Bebas
Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya
Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
f. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat;
g. Hak untuk memperoleh pekerjaan;
h. Hak untuk memperoleh informasi terkait dengan pembimbingan;
i. Hak untuk memperoleh izin keluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk berobat dan beribadah);
j. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan.
Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah

Kewajiban Klien Pemasyarakatan
a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan;
b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab;
c. Kewajiban mentaati peraturan dan program bimbingan;
d. Kewajiban melapor apabila terjadi perubahan alamat;
e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan;
f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.
Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat
Rizieq Shihab Wajib Lapor
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).