Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Editor:
Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com (KOMPAS.com/Joy Andre-Kompas.tv)
Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.