Jumat, 19 September 2025

Rizieq Shihab Bebas

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Pastikan Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kliennya bebas bersyarat sesuai dengan prosedur.

HO/
Eks Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kliennya bebas bersyarat sesuai dengan prosedur. 

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan