Selasa, 19 Agustus 2025

Kontroversi ACT

Jadi Tersangka Kasus ACT, Aset-aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Dibidik Bareskrim

Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik keempat tersangka ACT.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar selesai menjalani pemeriksaan kali keempat mengenai dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam. Dia termasuk yang jadi tersangka kasus ACT dan asetnya kini dibidik Bareskrim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kali ini, penyidik mulai membidik aset-aset para tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik keempat tersangka.

"Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut. Terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polri Masih Lakukan Investigasi Soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Jaringan Terorisme

Namun begitu dia belum bisa merinci mengenai aset-aset milik tersangka yang kini telah dibidik pihak kepolisian.

Yang jelas, pihaknya bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya juga bakal menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan ACT.

"Kami melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan yayasan ACT dan tentu berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapjn hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli podana hingga ITE.

"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yg trdri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ite, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan