Rabu, 13 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jika Ada Perbedaan Hasil, Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus

Autopsi ulang atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut bisa menimbulkan sejumlah persoalan terhadap penanganan kasus.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) (kanan). Autopsi ulang atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut bisa menimbulkan sejumlah persoalan terhadap penanganan kasus. 

Sebagaimana diketahui, autopsi atau bedah mayat dilakukan dengan membuka semua rongga mulai dari kepala, leher, dada dan perut serta melakukan pemeriksaan organ-organ untuk mengetahui adanya kelainan akibat kekerasan maupun penyakit.

Bila diperlukan dapat dilakukan pengambilan sampel isi lambung, darah, urin maupun sebagian jaringan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi atau histopatologi.

Berbeda dengan autopsi klinis, autopsi forensik dilakukan pada kasus kematian yang mencurigakan, disertai kekerasan, atau tidak diketahui penyebabnya.

Autopsi Forensik dilakukan setelah ada permintaan dari Penyidik yang berwenang sesuai dengan Pasal 133 KUHAP:

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

Baca juga: Siaran Langsung Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Peti Jenazah Sudah di Ruangan RSUD Sungai Bahar

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Ekshumasi merupakan tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur.

Tujuan dari prosedur ini adalah untuk kepentingan peradilan dalam upaya pembuktian suatu kasus dengan mengidentifikasi jenazah guna memastikan penyebab kematian.

Dasar hukum penggalian mayat adalah Pasal 135 KUHAP yang menyatakan ‘Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1).

"Kasus ini akan menjadi pembelajaran. Semoga penegakan hukum di negeri tercinta ini menjadi lebih baik dengan prosedur yang benar, imparsial , independen dan transparan," tulisnya.

Hasil autopsi dibuka di pengadilan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibuka pada proses pengadilan.

Jenazah Brigadir Yosua diautopsi pada hari ini (27/7/2022) di RSUD Sungai Bahar.

Baca juga: LPSK Pastikan Sudah Surati Orang Tua Brigadir J untuk Tawarkan Perlindungan, Tapi Belum Direspon

Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan