Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Jadwalkan Pemeriksaan Assessment Psikologis untuk Bharada E Hari ini

LPSK menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E terkait insiden baku tembak dengan Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK menjadwalkan pemeriksaan Assessment Psikologis untuk Bharada E hari ini. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E terkait insiden baku tembak yang terjadi, Jumat (8/7/2022) silam.

Diketahui, Bharada E telah meminta permohonan perlindungan kepada LPSK dalam proses perkara yang menewaskan Brigadir Josua atau Brigadir J ini.

"Rencana hari ini assessment psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: 6 Poin Penting Pemeriksaan 6 Ajudan Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM, Bharada E Jadi Sorotan

Kendati demikian, hingga kini LPSK kata Edwin belum menerima konfirmasi kehadiran Bharada E.

Lantas kata dia, LPSK belum dapat memastikan apakah Bharada E akan hadir atau tidak dalam proses assessment psikologis hari ini.

"Namun kami belum bisa pastikan kehadiran yang bersangkutan. Belum dapat konfirmasi," kata Edwin.

Proses assessment psikologis ini dinilai penting bagi LPSK untuk mendapat keterangan lebih detail dari Bharada E soal konstruksi peristiwa yang terjadi.

Hal ini juga dapat menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.

Oleh karenanya, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung hadir, maka LPSK kata Edwin akan melakukan penjadwalan ulang.

"Lalau tidak hadir, harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.

Tribunnews.com juga telah meminta kepada LPSK untuk dapat memberikan informasi lanjutan terkait dengan kepastian kehadiran dari Bharada E.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan update terkait dengan kasus baku tembak polisi dengan polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Selain itu, LPSK juga sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E selaku anggota polisi yang diduga terlibat baku tembak sehingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

Bahkan LPSK, kata Edwin, telah pro-aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan.

Kendati begitu, hingga kini LPSK masih melakukan investigasi serta penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor.

"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," tukas dia.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai  baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan