Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
MTI Soroti Pendidikan Penjaga Palang Pintu Kereta yang Belum Tersertifikasi Baik: Harus Refreshment
Sejauh ini, MTI mencatat ada tujuh kecelakaan kereta yang diakibatkan karena si penjaga pintu belum tersertifikasi dengan baik.
Ringkasan Berita:
- Menurut Fahmi, pendidikan para penjaga palang pintu kereta itu belum tersertifikasi dengan baik
- MTI mencatat ada tujuh kecelakaan kereta yang diakibatkan karena si penjaga pintu belum tersertifikasi dengan baik.
- Oleh karenanya, Fahmi mengatakan pendidikan para penjaga palang pintu kereta itu perlu untuk di-refreshment lagi untuk menyegarkan kembali pengetahuan mengenai peraturan-peraturan pekerjaan yang berhubungan dengan tanggung jawab karyawan.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Forum Perkerataapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Muhammad Fahmi Arsyad, menyoroti terkait pendidikan para penjara palang pintu kereta api, setelah terjadinya kecelakaan kereta api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di Stasiun Bekasi Timur yang menelan belasan korban jiwa.
Adapun, penjaga palang pintu kereta ini memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api karena tugasnya bukan hanya sekadar membuka dan menutup palang pintu perlintasan.
Tetapi juga mengawasi kondisi sekitar, memberikan isyarat, dan memastikan bahwa setiap perlintasan dilalui dengan aman.
Peran mereka itu sangat vital, mengingat keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap perjalanan.
Untuk menjamin hal itu bisa dilaksanakan dengan baik, ada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penjaga Pintu Perlintasan (PJL) Kereta Api.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan kesadaran keselamatan bagi petugas PJL untuk mengoperasikan palang pintu, memastikan keamanan perjalanan kereta, dan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Namun, menurut Fahmi, pendidikan para penjaga palang pintu kereta itu belum tersertifikasi dengan baik.
"Jadi kalau kita buka data itu sepanjang 2026, kejadian kecelakaan di pintu perlintasan baik yang liar maupun yang terjaga, itu ada 40, sampai di terakhir di kejadian Bekasi kemarin. Kami mencatat ada tujuh kejadian yang memang diakibatkan karena si penjaga pintu belum tersertifikasi dengan baik," ungkapnya, Kamis (20/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Artinya ketika ada keadaan darurat, itu kan ada kode atau semboyan yang bisa dipahami Masinis. Tapi ketika semboyan itu sembarangan kan Masinis tidak menganggap bahwa itu sebagai semboyan darurat," tambah Fahmi.
Oleh karena itu, Fahmi mengatakan bahwa pendidikan para penjaga palang pintu kereta itu perlu untuk di-refreshment lagi untuk menyegarkan kembali pengetahuan mengenai peraturan-peraturan pekerjaan yang berhubungan dengan tanggung jawab karyawan.
"Ini yang yang butuh di-refreshment lagi tuh si teman-teman di penjaga pintu," ucap Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa dari pihak Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian juga bisa melakukan ramp check untuk memastikan langsung kondisi di lapangan.
Baca juga: Kecelakaan KA di Bekasi Timur, MTI Desak Audit Total hingga Tagih Janji Sistem Keselamatan Otomatis
"Kementerian Perhubungan, dari Dirjen Perkeretaapian punya namanya sistem manajemen keselamatan perkeretaapian, nah itu bisa dilakukan ramp check atau pengecekan langsung ke lapangan."
"Jadi supaya dari teman-teman regulator juga bisa melihat kondisi aktual di lapangan, kemudian bisa disesuaikan tadi dengan rencana ke depannya," tegas Fahmi.
Sebagai informasi, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan itu kini bertambah 1 orang, sehingga total menjadi 16 orang.