Senin, 8 September 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Mardani Maming Ditahan KPK, Denny Indrayana: Kami Masih Kaji Langkah Hukum Selanjutnya

Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022). Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum lanjutan untuk Mardani Maming yang kini ditahan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan pihaknya masih mengkaji melakukan langkah hukum lanjutan untuk kliennya.

Diketahui Mardani Maming ditahan KPK, Kamis (28/7/2022).

Mardani Maming ditahan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Mardani Maming ditahan setelah datang KPK dan sebelumnya sudah diputus kalah dalam sidang praperadilan.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, masih mempelajari upaya hukum lanjutan setelah kliennya dijebloskan KPK ke rumah tahanan.

Baca juga: Sambut Baik Langkah Kooperatif Mardani Maming, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum 

"Kami tentu akan mengkaji langkah hukum apa yang akan dilakukan," kata Denny Indrayana kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Denny Indrayana kemudian menerangkan soal dasar seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak boleh mengajukan praperadilan.

Diketahui, Mardani Maming dijadikan DPO oleh KPK karena pihak lembaga antirasuah itu merasa Mardani Maming tak kooperatif saat dipanggil.

Baca juga: Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming, dari Buron hingga Menyerahkan Diri ke KPK

Hal itulah yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming kepada KPK.

"Surat edaran MA (Mahkamah Agung) yang dijadikan dasar untuk menolak itu mengatakan orang yang DPO dilarang mengajukan praperadilan. Loh kami mengajukan praperadilannya jauh sebelum jadi DPO, tiba-tiba di-DPO-kan sehari menjelang putusan dan itu dijadikan dasar menolak praperadilan kami," katanya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Itu yang kami sebut praperadilan ini disabotase karena belum diperiksa sebenarnya pokok permohonan kami bahwa statusnya itu tidak sah penetapan tersangka dan banyak hal lain," lanjut dia.

Denny Indrayana kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya murni perkara urusan bisnis di Kalimantan Selatan.

Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur

Denny Indrayana berani berkata seperti itu karena ia berasal dari Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Yang pasti ini adalah transaksi bisnis yang dikriminalkan dengan sangat cepat. Kalau ada pertanyaan kenapa cepat sekali? Itu pertanyaan valid, ada apa di balik kasus ini? saya dari Kalimantan Selatan, ini kasus sangat terkait dengan bisnis di Kalimantan Selatan dan itu sebabnya saya mengambil kasus ini," katanya.

Sewaktu ditahan, Mardani Maming sempat menyebut apa yang KPK nilai sebagai korupsi, sejatinya hanyalah soal urusan bisnis semata.

"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang,” ucap Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih, sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kamis (28/7/20222) malam.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Berarti murni business to business,” katanya.

Politikus PDIP itu tak membeberkan lebih jauh soal pernyataannya tersebut.

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

Baca juga: Mardani Maming Bantah Kabur: Bukan Saya Hilang, Tapi Saya Ziarah Wali Songo

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan