Jumat, 5 September 2025

Penembakan di Semarang

Proses Hukum terhadap Kopda Muslimin Gugur, Bagaima Nasib 5 Eksekutor Penembak Rina Wulandari?

Dia mengatakan kematian Kopda Muslimin tidak mempengaruhi proses hukum terhadap 5 pelaku penembak Rina Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pomdam (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi memastikan meninggalnya Kopral Dua (Kopda) Muslimin tidak akan memengaruhi proses hukum terhadap lima orang eksekutor, tersangka penembakan pada Rina Wulandari.

Kopda Muslimin yang diduga sebagai otak dari kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari meninggal dunia pada Kamis (28/7/2022) kemarin.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya yang berada di Kendal, Jawa Tengah.

"Meskipun dari pengakuan saksi yang ada dan termasuk lima eksekutor tersebut mengarah kepada Kopda Muslimin."

"Karena yang bersangkutan (Kopda Muslimin-red) saat itu belum tertangkap sehingga belum bisa dilimpahkan dan hari ini meninggal dunia," kata Budi dilansir Tribun Jateng (Tribun Network), Jumat (29/7/2022).

Lima tersangka kasus penembakan istri TNI yang diotaki Kopda Muslimin atau Kopda M di Semarang, Jawa Tengah.
Lima tersangka kasus penembakan istri TNI yang diotaki Kopda Muslimin atau Kopda M di Semarang, Jawa Tengah. (Tribunjateng.com/rahdyan trijoko pamungka)

Budi menjelaskan sesuai pasal 77 KUHP, kasus yang menjerat Kopda Muslimin ditutup karena telah meninggal dunia.

Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.

Namun demikian proses hukum untuk 5 pelaku eksekutor kasus penembakan Rina Wulandari masih terus berlanjut.

Dia mengatakan kematian Kopda Muslimin tidak mempengaruhi proses hukum terhadap 5 pelaku penembak Rina Wulandari di Cemara III, RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Danpom IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi mengatakan kasus penembakan Rina Wulandari masih dalam penyelidikan Polri.

Sementara itu Asintel IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wahyu menuturkan selama buronan Kopda Muslimin terdeteksi berada di Jawa Tengah.

Tim gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng terus mencari keberadaan Kopda Muslimin hingga akhirnya ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Kendal.

"Saya tidak bisa menyampaikan. Bahwa pencarian masih di seputaran Jawa Tengah dan sekarang yang bersangkutan ditemukan di rumah orang tuanya," ungkap Wahyu.

Orang Tua Kopda Muslimin Sebut Anaknya Meninggal karena Kecapekan Bukan Bunuh Diri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, orangtua Kopda Muslimin meyakini anaknya meninggal bukan karena bunuh diri.

Mustakim, ayah Kopda Muslimin mengatakan anaknya meninggal karena capek.

Keterangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki usai melayat ke rumah orangtua Kopda Muslimin, di Gang Ademayem RT 02 RW 01, Kelurahan Trompo, Kamis (28/7/2022).

Basuki yang datang setelah azan Magrib, sempat masuk ke rumah Mustakim dan berbicara dengan tuan rumah, sekitar 30 menit, Basuki kemudian pamit pulang.

“Insya Allah, besok saya akan datang kembali untuk ikut tahlil,” kata Basuki.

Basuki mengatakan, dirinya sempat berbicara cukup panjang dengan Mustakim.

Berdasarkan keterangan si ayah, Kopda Muslim datang ke rumah pukul 05.30 WIB.

Di hadapan orangtuanya, Muslimin mengaku khilaf atas perbuatannya dan sempat meminta maaf.

“Waktu itu, kata Mustakim, dirinya memaafkan semua kesalahan anaknya. Mustakim juga meminta kepada almarhum untuk menyerahkan diri,” tambah Basuki.

Setelah itu, jelas Basuki, almarhum masuk ke kamar, ia muntah-muntah dan kemudian diketahui meninggal dunia.

Keluarga mengatakan, meninggalnya almarhum karena capek, dan tidak bunuh diri.

Tapi dari pihak keluarga, kata Basuki, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, dan menunggu hasil autopsi.

“Almarhum meninggal dunia, karena memang Tuhan sudah menghendaki,” jelas Basuki.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan