Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pada Insiden Lindas Affan Kurniawan Disorot ISESS
Pengamat kepolisian menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dalam insiden rantis Brimob lindas Affan Kurniawan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat dalam insiden yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Etik Polri, Rabu (3/9/2025).
Sementara Bripka Rohmat divonis demosi pada Kamis (4/9/2025). Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan saat terjadi aksi demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bambang Rukminto menyoroti jauhnya perbedaan hukuman antara Cosmas dan Rahmat.
"Ya kalau kita melihat memang sangat jauh sekali antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat ini. Yang satu sanksi berat PTDH, dan kemudian yang Rohmat hanya demosi tujuh tahun. Meskipun tujuh tahun ini sampai masa pensiun, tentu lebih ringan dibandingkan Cosmas," ungkap Bambang dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, jomplangnya sanksi ini akan menjadi perdebatan dan polemik.
"Tentu menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian, karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran ini tentu akan bisa mengurangi spirit anggota yang sedang melaksanakan tugasnya."
"Memang ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rohmat ini adalah pelaku utama dalam insiden tersebut," tambahnya.

Harus Ada Alternatif Sanksi di Sidang Etik
Bambang menilai, Polri perlu memberikan alternatif sanksi dalam sidang etik, tidak hanya PTDH dan demosi.
Bambang menyinggung adanya sanksi pemberhentian dengan hormat dari Polri.
Baca juga: Setelah Kompol Cosmas Disanksi PTDH Kasus Kematian Ojol Affan, Muncul Petisi Penolakan Pemecatan
"Karena sidang itu terkait dengan profesi, bisa saja ada sanksi pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dari profesi Polri."
Sehingga Bambang menilai perlu sanksi lain yang levelnya di tengah-tengah antara PTDH dan demosi.
"Artinya ketika berhenti dari profesi Polri, dia bisa dilimpahkan menjadi PNS biasa," ungkapnya.
Sidang Etik Kompol Cosmas
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.
Sumber: TribunSolo.com
Institute for Security and Strategic Studies
Bambang Rukminto
Affan Kurniawan
aksi demo
rantis Brimob
Kompol Cosmas
Bripka Rohmat
Jakarta
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Pengamat Sebut Ada Pemain Lama di Balik Aksi Demonstrasi hingga Kekacauan yang Terjadi Pekan Lalu |
---|
Bertemu Mensesneg di Istana, BEM SI Kerakyatan Tekan Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Makar |
---|
Usung Spanduk Tagar ResetIndonesia yang Catnya Belum Kering, Aliansi Mahasiswa Suarakan 10 Tuntutan |
---|
Serikat Ojol Minta Bantuan Publik Kawal Proses Hukum Kematian Affan dan Dandi |
---|
Dosen Udayana Ingatkan TNI-Polri Harus dalam Garis Komando yang Solid dan Jelas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.