Rabu, 10 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Sudah Tersangka Tapi Roy Suryo Tidak Ditahan, Pengamat Hukum Pidana Jelaskan Sebabnya

Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Sudah Tersangka Tapi Roy Suryo Tidak Ditahan, Pengamat Hukum Pidana Jelaskan Sebabnya 

Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.

"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan