Sidang Korupsi eKTP
Sidang Korupsi e-KTP, Saksi Cabut BAP Soal Tahun Pertemuan Dirut PNRI - Eks Pejabat Kemendagri
Tim Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Muhamad Wahyu Hidayat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Dalam perkara ini, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.
Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah orang salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.
Atas dasar ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)