Jumat, 22 Agustus 2025

Sidang Korupsi eKTP

Sidang Korupsi e-KTP, Saksi Cabut BAP Soal Tahun Pertemuan Dirut PNRI - Eks Pejabat Kemendagri

Tim Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Muhamad Wahyu Hidayat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK.

Ist
Foto Ilustrasi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP). 

Dalam perkara ini, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.

Jaksa juga mengatakan Husni memperkaya sejumlah orang salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk.

Atas dasar ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan