Pemilu 2024
Petinggi PDIP akan Jalan Kaki Menuju KPU dari Kantor DPP untuk Daftar Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan menjadi partai pertama yang mendaftarkan diri ke KPU.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama dibukanya pendaftaran Parpol pada Senin (1/8/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan menjadi partai pertama yang mendaftarkan diri ke KPU.
"Mengapa mendaftar yang pertama karena karena KPU buka jam 08.00 WIB. Jadi jam 08.00 WIB tepat yang pertama (akan mendaftar)," kata Hasto dalam acara Proses Kirim Data dan Dokumen PDI Perjuangan Calon Peserta Pemilu 2024 pada Sipol KPU RI di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022).
Nantinya Hasto menyatakan jajaran DPP PDIP akan berjalan kaki dari kantor DPP menuju KPU.
Baca juga: PSI Mendaftar ke KPU pada Rabu Pon 10 Agustus 2022, Bertepatan dengan Hari Favorit Jokowi
Sebab, kata dia, hal itu merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam Rakernas yang lalu.
"Besok akan berjalan kaki sebagai bagian dari green ekonomi dan kesehatan jiwa dan raga sebagaimana yang dikumandangkan dalam Sicita dari kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro ke kantor KPU," ucap Hasto.
Tak hanya itu, dengan menerapkan konsep jalan kaki ini maka akan tercipta spirit olah raga dan budaya.
"Tentu saja dengan identitas kebudayaan nusantara yang menjadi bagian dari Trisakti Bung Karno yang terus dibumikan PDI Perjuangan," sambungnya.
Dia menegaskan pendaftaran ke KPU tersebut bukan hanya dianggap sebagai bagian rangkaian tahapan Pemilu 2024 semata.
Akan tetapi PDIP juga ingin mendorong peningkatan kualitas terhadap Pemilu dalam pendaftaran besok.
"Maka PDIP akan menyampaikan pesan Pemilu itu untuk membangun peradaban Indonesia Raya," tukas Hasto.
Syarat Pedaftaran Parpol ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022.
Pendftaran parpol bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Khusus pada hari terakhir, pendaftaran partai politik akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.
KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan.
Hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.
“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.
Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.