Pemilu 2024
PSI Mendaftar ke KPU pada Rabu Pon 10 Agustus 2022, Bertepatan dengan Hari Favorit Jokowi
PSI berencana untuk mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada Rabu Pon 10 Agustus 2022.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana untuk mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada Rabu Pon 10 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Satia juga menambahkan, PSI memilih pada hari Rabu yang di mana jika berdasarkan dalam perhitungan Primbon Jawa (Rabu Pon), merupakan hari baik dan juga hari favorit Presiden Jokowi Widodo.
Lebih lanjut, PSI juga sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU.
Data-data sudah diinput 100 persen ke sistem informasi partai politik (Sipol).
“Insya Allah PSI akan mendaftar ke KPU pada Rabu Pon, 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Rabu Pon direkomendasikan kawan-kawan pengurus PSI sebagai hari baik. Rabu Pon juga hari favorit Pak Jokowi dalam mengambil keputusan politik bagi rakyat,” kata Chandra.
Baca juga: Sejumlah Persiapan KPU Jelang Dibukanya Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Senin Besok
“Alhamdulillah PSI sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU. Mumpung ada waktu menunggu sampai 10 Agustus 2022, kami ingin melakukan pengecekan ulang semua dokumen sehingga benar dan sah 100 persen juga,” tambahnya.
Pemilu 2024 mulai memasuki tahap pendaftaran partai politik.
Mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 merupakan jadwal pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hasilnya akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang.
Selama rentang waktu pendaftaran, parpol diberikan waktu untuk melengkapi sejumlah persyaratan dan mendaftarkan diri.
Parpol yang boleh mendaftarkan diri adalah parpol yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persiapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.
Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.