Kamis, 11 September 2025

Pemilu 2024

PSI Mendaftar ke KPU pada Rabu Pon 10 Agustus 2022, Bertepatan dengan Hari Favorit Jokowi

PSI berencana untuk mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada Rabu Pon 10 Agustus 2022.

Ist
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha membuka peringatan HUT Ke-7 PSI dengan menyanyikan lagu Laskar Pelangi, Rabu (22/12/2021). Rencananya PSI akan daftar ke KPU pada 10 Agustus 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana untuk mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada Rabu Pon 10 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Satia juga menambahkan, PSI memilih pada hari Rabu yang di mana jika berdasarkan dalam perhitungan Primbon Jawa (Rabu Pon), merupakan hari baik dan juga hari favorit Presiden Jokowi Widodo.

Lebih lanjut, PSI juga sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU.

Data-data sudah diinput 100 persen ke sistem informasi partai politik (Sipol).

“Insya Allah PSI akan mendaftar ke KPU pada Rabu Pon, 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Rabu Pon direkomendasikan kawan-kawan pengurus PSI sebagai hari baik. Rabu Pon juga hari favorit Pak Jokowi dalam mengambil keputusan politik bagi rakyat,” kata Chandra.

Baca juga: Sejumlah Persiapan KPU Jelang Dibukanya Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Senin Besok

“Alhamdulillah PSI sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU. Mumpung ada waktu menunggu sampai 10 Agustus 2022, kami ingin melakukan pengecekan ulang semua dokumen sehingga benar dan sah 100 persen juga,” tambahnya.

Pemilu 2024 mulai memasuki tahap pendaftaran partai politik.

Mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 merupakan jadwal pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hasilnya akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang.

Selama rentang waktu pendaftaran, parpol diberikan waktu untuk melengkapi sejumlah persyaratan dan mendaftarkan diri.

Parpol yang boleh mendaftarkan diri adalah parpol yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Persiapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada hari terakhir, pendaftaran partai politik akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan, hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.

“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan